Jaringan Titik Dasar Gaya Berat BMKG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pasal 11, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pasal 7 dan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika pasal 48, pasal 53 dan pasal 54, bahwa BMKG menyelenggarakan pengamatan, pengelolaan (pengolahan, analisis, penyimpanan dan penyebaran) data, salah satunya Gaya Berat (Gravitasi).

Dari hasil pengukuran (survey) gravitasi di 142 lokasi Titik Dasar Gaya Berat (Gravitasi) BMKG di seluruh Indonesia, setelah dilakukan pengolahan data, dengan melakukan koreksi pasang surut bumi (Earth Tide Correction) dan drift (apungan), menghasilkan nilai gravitasi (Gravity Value). Dari nilai gravitasi ini selanjutnya dibuat pemetaan, yang hasilnya dapat dilihat pada gambar peta diatas.