Jakarta - Rabu (9/5) Melihat pesatnya perkembangan teknologi nuklir saat ini, mengharuskan kita proaktif menyiapkan diri guna mengantisipasi beragam potensi bahaya yang mungkin timbul baik dari dalam maupun luar negeri. Hal tersebut dapat saja diakibatkan oleh faktor bencana alam, gagal teknologi atau sebab ulah manusia terhadap teknologi nuklir itu sendiri.
Terkait hal ini BAPETEN telah melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU Nomor 10 tahun 1997, termasuk di dalamnya kewajiban melakukan pemantauan radioaktifitas lingkungan dalam rangka memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Mengingat luasnya wilayah Indonesia, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri oleh BAPETEN, sehingga memerlukan kemitraan strategis dengan BMKG agar dapat mengintegrasikan sistem pemantauan radioaktivitas lingkungan secara online (RDMS) yang menjangkau seluruh Republik Indonesia melalui pemanfaatan data hasil pengamatan cuaca dan iklim .
Kesepakatan kerjasama antara 2 instansi ini akhirnya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang ditandantangani Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN Ir. Dedik Eko Sumargo sebagai pihak pertama dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BMKG Darwahyuniati, SH.MH dalam kegiatan Konferensi Informasi Pengawasan (KORINWAS) tahun 2018 yangdiselenggarakan di Sari Pan Pacific Hotel.
Tujuan pendandatanganan kerjasama ini untuk meningkatkan pelaksanaan dan pengawasan, radioaktivitas lingkungan pada aspek meteorologi, klimatologi dan geofisika untuk mewujudkan keselamatan radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.