Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar yang masih marak terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, BMKG secara tegas mendukung upaya pemberantasan tersebut. Bentuk dukungan tersebut direalisasikan dalam Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan BMKG.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar BMKG mengajak seluruh pihak untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan Pungli BMKG dengan cara melaporkan tiap tindakan yang bersifat Pungutan Liar yang terjadi di Lingkungan BMKG.
Laporkan kepada kami :