Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 23 - 25 November 2020.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Timur Laut - Tenggara dengan kecepatan berkisar 3 - 25 knot sedangkan di wilayah selatan Indonesia dari Timur - Tenggara dengan kecepatan 4 - 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan barat Kep. Simeulue - Kep. Nias, Selat Sunda bagian selatan, Laut Natuna bagian utara, Laut Natuna, Laut Jawa bagian barat. Kondisi ini mengakibatkan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,50 meter yang berpeluang terjadi di beberapa perairan seperti Perairan utara Sabang, Perairan timur P. Simeulue - Kep. Nias, Perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, Perairan timur Lampung, Perairan selatan Jawa - NTT, Perairan Kupang - P. Rotte, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, Laut Sawu, Samudra Hindia selatan Bali - NTT, Laut Natuna, Perairan Anambas - Natuna, Perairan Kep. Subi - Serasan, Perairan utara Kep. Natuna Selat Karimata, Laut Jawa bagian barat, Perairan Kep. Sangihe - Kep. Talaud, Laut Maluku bagian utara, Perairan utara dan timur Kep. Halmahera, Laut Halmahera, Perairan utara Papua barat - Papua, Samudra Pasifik utara Halmahera - Papua.
Kemudian, gelombang yang lebih tinggi kisaran 2,50 - 4,0 meter berpeluang terjadi di beberapa perairan Indonesia lainnya, diantaranya adalah Perairan barat Kep. Mentawai, Perairan P. Enggano, Perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, Samudra Hindia barat Kep. Mentawai, Samudra Hindia barat Lampung, Perairan selatan Banten, Samudra Hindia selatan Jawa, Laut Natuna utara.
Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m). Dan mohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Bagian Hubungan Masyarakat
Biro Hukum dan Organisasi
Instagram : @InfoBMKG
Twitter : @InfoBMKG
Facebook : InfoBMKG
YouTube : InfoBMKG