Citeko Bogor - Senin (25/2), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatur Sumber Daya Manusia dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa. Hal ini di diutarakan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan BMKG Drs. Maman Sudarisman, DEA dalam sambutan Pembukaan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019 di Gedung Serbaguna Citeko Bogor.
Lebih lanjut, Kapusdiklat BMKG menyampaikan bahwa PPK, Pokja, Pemilihan/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang di jabat oleh Aparatur Sipil Negara atau TNI/POLRI harus memiliki Sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan peraturan tersebut maka Pusdiklat BMKG bekerjasama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan /LKPP menyelenggarakan program pelatihan barang dan jasa untuk persiapan sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
"Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa diharapkan dapat membekali SDM BMKG sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan standar kompetensi yang mampu memahami dan menjelaskan secara umum berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", papar Maman
Maman Sudarisman mengingatkan proses pengadaan Barang/Jasa harus mengacu pada 7 (tujuh) prinsip yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil (Tidak diskriminatif) dan Akuntabel. Penerapan 7 (tujuh)prinsip tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak dalam pengadaan barang/jasa, khususnya di lingkungan BMKG, tutupnya.
Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019 diselenggarakan dari tanggal 24 Februari - 1 Maret 2019 dan diikuti sebanyak 30 peserta pegawai terdiri dari BMKG Pusat, Balai Besar BMKG Wilayah I - V dan UPT di lingkungan BMKG.
Pelatihan PBJ ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar memahami proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan sasaran menyiapkan SDM untuk dapat menangani proses pengadaan barang dan jasa di unit kerja masing-masing dengan membekali pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.