Pelayanan publik dapat diartikan pemberian pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik (pemerintah) sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhandan keperluan penerima pelayanan atau masyarakat maupun pelaksana ketentuan peraturanperundang-undangan yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.