Sesuai amanat Undang-undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG), yang salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adalah melakukan pengamatan, analisis dan pelayanan Tanda Waktu dan Posisi Bulan dan Matahari. Tupoksi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data MKG serta PP No 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan MKG, yaitu informasi tanda waktu dilayani melalui media komunikasi dan informasi atau langsung sesuai keperluan pengguna.
- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.