Penulis:
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik dapat diartikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pemerintah untuk melayani masyarakat yangmeliputi seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perorangan, kelompok maupun badan hukum sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung harus sesuai dengan standar pelayanan sebagai tolak ukur agar tercapai penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.